Rabu, November 24

Cari Pekerjaan

Pada suatu hari, seorang lelaki mengunjungi temannya yang telah terpilih menjadi seorang ketua dewan dan dia memohon.
“Aku membutuhkan pertolonganmu untuk dapat pekerjaan, tetapi aku tidak lulus SMA,” kata lelaki itu.
“Apakah engkau anggota partai?” kata ketua dewan itu.
“Ya tentu saja”
“Oke engkau bias jadi anggota dewan, gajimu Rp30 Juta sebulan,” jawab temannya itu.
“Jangan, berikan aku jabatan yang tidak sepenting itu,” pinta lelaki itu lagi.
“Baiklah kalau begitu. Kau akan aku tunjuk menjadi direktur perusahaan Negara, gajimu Rp20 Juta sebulan.
“Itu masih  terlalu penting untukku. Jangan sepenting itu.”
Baiklah, kau akan aku angkat sebagai kepala bagian dan statusmu pegawai negeri dengan gaji Rp15 Juta sebulan.” Kata ketua dewan itu sambil menghisap cerutunya.
“Wah, itu masih terlalu tinggi, mungkin engkau biasa mengangkatku menjadi seorang tukang ketik saja di kelurahan dengan gaji Rp500 ribu perbulan,” kata lelaki itu penuh harap.
“Wah……. Itu tidak bias………!!!! Kata ketua dewan itu dengan muka serius.
“Untuk menjadi seorang tukang ketik di kelurahan , minimal engkau harus punya ijazah

POLRI, TNI dan BIN

POLRI, TNI dan Badan Intelijen BIN saling menyombongkan bahwa merekalah yang terbaik dalam menangkap penjarah yang sedang marak. Pemerintah merasa perlu untuk melakukan tes terhadap hal ini.

Dilepaslah seekor kelinci ke dalam hutan dan ketiga kelompok pengikut tes diatas harus berusaha menangkapnya.

BIN masuk ke hutan. Mereka menempatkan informan-informan di setiap pelosok hutan itu. Mereka menanyai setiap pohon, semak, rumput dan binatang di hutan itu. Tidak ada pelosok hutan yang tidak diinterogasi. Setelah satu bulan penyelidikan hutan secara menyeluruh akhirnya BIN mengambil kesimpulan bahwa kelinci tersebut tidak pernah ada, alias hanya isu.

TNI masuk ke hutan. Setelah satu bulan kerja tanpa hasil, mereka akhirnya kehilangan kesabaran dan membakar hutan sehingga setiap makhluk hidup di dalamnya terpanggang tanpa terkecuali. Akhirnya kelinci tersebut ditemukan dalam kondisi mati.

Polisi masuk ke hutan. Sejam kemudian mereka keluar dari hutan sambil membawa seekor kambing yang telah babak belur. “Iya… iya ….saya mengaku! Saya kelinci!” teriak si kambing.

Arti Politik

Seorang murid sekolah dasar mendapat pekerjaan rumah dari gurunya untuk menjelaskan ati kata ‘politik’. Karena belum memahaminya, ia kemudian bertanya pada ayahnya.


Sang ayah yang menginginkan si anak berfikir secara kreatif kemudian memberikan penjelasan.
“Ayah akan mencoba menjelaskan dengan perumpamaan. Misalnya Ayahmu adalah orang yang bekerja untuk menghidupi keluarga, jadi kita sebut ayah adalah Investor. Ibumu adalah pengatur keuangan, jadi kita menyebutnya pemerintah. Kami disini memerhatikan kebutuhan-kebutuhanmu, jadi kita menyebutmu  rakyat.Adikmu yang masih balita kita sebut masa depan. Pembantu, kita masukkan dia ke dalam kelas pekerja. Sekarang pikirkan hal itu dan lihat apakah penjelasan ayah ini biasa kau pahami?”


Si anak akhirnya pergi ketempat tidur  sambil memikirkan apa yang dikatakan ayahnya. Pada tengah malam, anak itu terbangun karena mendengar adik bayinya menangis karena ngompol. Lalu ia pergi ke kamar tidur orang tuanya dan mendapatkan ibunya sedang tidur nyenyak.


Karena tidak ingin membangunkan ibunya, maka ia pergi kekamar pembantu. Karena pintu terkunci, maka ia kemudian mengintip melalui lubang kunci dan melihat ayahnya berada di tempat tidur  bersama pembantunya. Akhirnya ia menyerah dan kembali ke tempat tidur, sambil berkata dalam hati bahwa ia sudah mengerti arti ‘politik’.


Pagi harinya sebelum berangkat sekolah ia mengerjakan tugas yang diberikan oleh gurunya dan menulis pada buku tugasnya:
Politik adalah hal dimana para Investor meniduri kelas pekerja, sedangkan pemerintah tertidur lelap, rakyat diabaikan dan masa depan berada pada kondisi yang menyedihkan.

Tak Shalat Jumat

Diceritakan, ada seorang jejaka muslim yang tidak ikut jum’atan. Dia malah pergi ke hutan untuk memburu ayam hutan. Ketika sedang mencari-cari di rerumputan yang tinggi dan lebat, tiba-tiba tampak seekor harimau bergigi tajam yang mencuat ke luar mulutnya lagi tertidur.

Sang jejaka kaget, senapannya jatuh kejurang. Bahkan terlalu kagetnya tubuhnya jatuh ke belakang tepat di atas sebongkah batu. Gedebuk krakkkk! Kedua kakinya patah.

Gara-gara da suara gaduh, sang harimau penunggu hutan bangun. Ia menghampiri sang jejaka dan melakukan pendekatan. Sang jejaka sudah tidak bias apa-apa lagi, pasrah sudah menerima nasibnya.

Lalu sang jejaka berdoa. “ya Allah, maafkanlah hmba karena tidak sholat jum’at di hari ini, hari jumat yang begitu mulia ini.”

“Ya Allah hamba memohon kepada-Mu, jadikanlah harimau yang bergigi tajam, berkuku runcing, bertubuh besar dan berkulit loreng ini yang sedang berada di depan saya menjadi harimau yang sholeh. Kabulkanlah, Ya Rabbi! Amiin!”

Tiba-tiba ada suara petir. “Gelegarrrrrrrrrr…….!!!!” Sang harimau mendekati tubuh sang jejaka sedekat-dekatnya, kemudian mengangkat kedua kaki depannya dan berkata.
“Allahumma baariklanaa fiimaa razaktanaa waqinaa azabannaar……….” (Doa hendak makan bagi umat muslim).

Senin, November 15

Energinano Pendant

Berikut ini ada beberapa Produk kesehatan yang memang patut dicoba oleh rekan netter semua, memang belum lama ini sudah saya coba..... Mau tau apa itu, yuukkk kita simakk.........


Energi liontin / Mental liontin energi / Anion liontin energi ini berbeda dengan liontin biasa, yang merupakan endapan vulkanis kuno - batuan vulkanik. Setelah melewati proses pembakaran pencampuran dan pengendapan dalam waktu yang lama.
Setelah bertahun-tahun ahli geologi melakukan survei dan penelitian kepada biji vulkanik alam ini dan didapatkan bahwa endapan vulkanik ini mengandung karbon aktif alami dan hampir 30 jenis elemen bermanfaat bagi manusia, sehingga dapat terus melepaskan ion negatif yang mengandung energi sangat besar.

MANFAAT MENGGUNAKAN ENERGINANO PENDANT INI DIANTARANYA :
- Menurunkan tingkat peradangan.
- Meningkatkan anti penggumpalan sel.
- Membasmi virus dan bakteri.
- Memerangi dan mencegah sel kanker aktif.
- Memperbaiki fokus dan konsentrasi.
- Meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan endokrin .
- Membantu melindungi DNA dari kerusakan.
- Meningkatkan penyerapan nutrisi.
- Menunda proses penuaan.
- Memperbaharui jaringan sel yang mati.
- Meningkatkan kandungan oksigen dalam darah dan detokfikasi.
- Mencegah gelombang elektromagnetik yang dapat mempengaruhi kesehatan.     
- Mengurangi ketegangan sistem syaraf dan meningkatkan kekuatan fisik.

Sabtu, Oktober 2

Forex Dalam Islam

Banyak orang yang meragukan halal haramnya bisnis forex trading,,,
nahhh berikut ini ada landasan yang cukup jelassss apakah forex itu halal atau haram.
Jangan mengambil kesimpulan kalau belum baca yang ini.
Yuuukkk langsung ke TKP......

FOREX dalam hukum ISLAM

بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM

1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.

Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

المشقةتجلبالتيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :

a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :

" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".

" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."..

" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

MEMPERHATIKAN:

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Peluang Usaha Di Dunia Maya

Assalamu'alaukum Wr. Wb.

Peluang Usaha di dunia Maya, ini postingan saya yang pertama di blog saya ini.
Ini sengaja saya tulis sesuai dengan pengalaman saya selama berkecimpung di dunia maya.
Banyak hal yang ditawarkan lewat dunia maya, mulai dari sekedar buka facebook, twitter, friendster, blogger, bermain game, browsing, hingga berbagai macam bisnis yang ditawarkan, nah dari sini saya ingin berbagi kepada pembaca sekalian bahwa bisnis di internet atau dunia maya memiliki prospek yang luar biasa luas.

Beranjak dari pemikiran diatas, maka saya pun memutuskan untuk jadi pengacara (pengangguran banyak acara), heheee......... yahhh, memang begitu .........
Tanpa mengesampingkan kegiatan rutin kita sehar-hari, internet menjadi teman di saat santai ataupun untuk yang benar-benar serius terjun kedunia Bisnis internet.

Maaf nie, saya postingnya gak sistematis,,,, karna saya memang gak pandai menulis.
Nahhh, didalam blog ini akan saya paparkan beberapa bisnis dunia maya yang benar-benar sudah membayar, tapi ada juga yang belum karena masih saya jalankan,, hihiiii....:)