Tampilkan postingan dengan label Forex Trading. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Forex Trading. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Januari 21

Ayo, Belajar Trading!!!

Salam Profit Rekan Semua........

Sudah cukup lama saya tidak ada posting di blog saya ini, jadi kangen....... hihiiihiiii.............. :)
Mungkin ini sedikit efek kecewa saya terhadap perkembangan Bisnis Online koleksi saya yang mulai bermasalah dan berjatuhan satu persatu. Inkonsisten dari beberapa BO ( red : bisnis online ) membuat saya sedikit banyak jenuh. Dan mulai berfikir keras n introsfeksi diri, dimana letak kegagalan itu? "Ko' lagi-lagi ini bisnis bermasalah, ko' lagi-lagi SCAM,,,,, " dan masih banyak Ko'-ko' lainnya...........hedehhhhh capekkk dechhhh...............

Cukup lama saya menarawang ( penampakan kaleee ) dan me-Review kebelakang, sebagian besar BO yang saya ikutin bergerak dibidang perdagangan mata uang, atau bahasa kerennya "Trading Forex". Memang jauh-jauh hari saya sudah tau apa itu forex, hanya saja belum terjun langsung ke TKP.

Nahh, dari situ saya berfikir, "kenapa gak kita aja yang trading........kita sendiri yang mengelola duit kita.....kita sendiri yang bla bla bla,,,,,," beberapa teman Chating juga nyaranin gtu, toh untung dan ruginya loe juga yang ngerasain,,,,

Oke lah kalau begitu,,,,,, 
Buat rekan-rekan semua, yukkk kita belajar trading.......
Memang seorang trader gak punya penghasilan pasti, tapi penghasilannya Unlimitid.....
(hehee gaya mu om kaya master aja, padahal newbietooollllll......)

Ok, tar dsambung lg dengan sesuatu y........... :P
 

Jumat, Juli 1

Link Exchange

Mari sobat-sobat netter semua, kita bersilaturahmi dan saling berbagi informasi yang berguna buat kita semua. Untuk itu saya sediakan menu tukar link buat sobat semua, silakan kopy paste link saya dan tinggalkan link sobat netter pada komentar dibawah, insya ALLAH akan saya backlink secepatnya pada halaman ini.

Copy kode di bawah ke blog sobat,,,, :)


Belajarline


Atau

BelajarLine



Link Sahabat :



Banner Sahabat :



baca manga komik indo

Selasa, Maret 8

Membuat Akun Liberty Reserve (LR)

Apa itu Liberty Reserve?

Liberty Reserve (atau disingkat LR) merupakan salah satu e-currency yang 100% dibackup oleh U.S. dollars (untuk Account LR-USD), atau oleh Emas (untuk Account LR-gold), dll yang digunakan sebagai alat pembayaran atau alat investasi anda. Liberty Reserve ini terintegrasi dengan suatu metode pembayaran dalam bentuk rekening/account yang beroperasi secara online, Sehingga orang dapat menggunakan Liberty Reserve sebagai pengganti media pembayaran online yang dalam bentuk tunai (uang). Liberty Reserve memudahkan transaksi di internet.

Proses pembukaan Rekening Liberty Reserve :
Langkah-langkah pendaftaran account Liberty Reserve :
1. Buka www.libertyreserve.com.
2. Klik Create Account pada menu utama web Liberty Reserve.
3. Pendaftaran Bagian 1 (Registration Part 1).
Account Information :
  • First name : (nama depan)
  • Last name : (nama belakang)
  • Email : (email anda)
  • Re-enter-email : (konfirmasi ulang email anda)
Security Information :
  • Security Question : (pertanyaan keamanan)
  • Answer : (jawaban pertanyaan keamanan)
  • Personal Welcome Message : (pesan pembuka pribadi anda, dapat diisi dengan username atau kata-kata yang anda sukai)
4. Masukkan kode verifikasi.
5. Klik Agree jika anda telah menyetujui segala aturan yang telah ditetapkan oleh Liberty Reserve dalam bertransaksi.
6. Tampil halaman Important, Klik LOGIN untuk mengaktifkan akun anda. Catatan Penting : Jangan lupa untuk di print/dicatat informasi password, pin, master key, dan security questionnya.
7. Login Langkah 1 (Login step 1) :
  • Account Number : (isi no rekening LR yg dikirim ke email anda)
  • Password : (isi password yang telah anda catat)
8. Masukkan kode verifikasi.
9. Klik Next untuk masuk ketahap selanjutnya.
10. Login langkah 2 (Login step 2) :
  • Pastikan personal welcome message adalah milik anda
  • Tandai √ pada kolom konfirmasi
  • Klik Continue untuk masuk ketahap selanjutnya
11. Login langkah 3 (Login step 3) :
  • Klik Login Pin
  • Masukkan Pin anda
  • Klik Login untuk masuk ke langkah berikutnya
12. Pendaftaran bagian 2 (Registration part 2).
  • Isi Contact Information (isi data diri anda) mulai dari : Address, City, Country, State/Region, Zip/Postal Code, Date of Birth, Phone , Mobile Phone,Company Name
13. Proses Pendaftaran rekening Liberty Reserve telah selesai.
    Cara Mengakses Rekening Liberty Reserve :
    • 1. Klik http://www.libertyreserve.com untuk Login.
    • 2. Klik menu Account Login yang berada diatas
    • 3. Step 1 : Masukkan Nomor account anda, Login PIN, dan nomer yang tertera pada display pada kolom di bawahnya, Klik Next
    • 4. Step 2 : Masukkan Password dengan keyboard virtual dan centang I confirm that my custom welcome message is correct.Lalu klik LoginSetelah itu Anda akan masuk ke Liberty Reserve account anda, menu yang disediakan adalah :
      - Account = untuk melihat saldo dana anda.
      - Profile = untuk merubah profile anda dan setting account anda
      - History = untuk melihat perincian transaksi.
      - Transfer = untuk mentransfer ke rekening Liberty Reserve orang lain.
      - My Wallet = untuk membuat dompet virtual yang jumlah isinya dapat anda batasi. Wallet ini akan mempermudah dan mempercepat anda transfer ke rekening Liberty Reserve orang lain, dengan tingkat keamanan lebih rendah daripada login secara normal
      - Merchant Tools = berguna untuk para webmaster dalam membuat form transfer secara otomatis, toko online, dll
      - Messages = untuk mengirim pesan sesama pengguna Liberty Reserve
    Pastikan anda selalu Logout setelah selesai mengakses Liberty Reserve account anda untuk keamanan!

    Sabtu, Oktober 2

    Forex Dalam Islam

    Banyak orang yang meragukan halal haramnya bisnis forex trading,,,
    nahhh berikut ini ada landasan yang cukup jelassss apakah forex itu halal atau haram.
    Jangan mengambil kesimpulan kalau belum baca yang ini.
    Yuuukkk langsung ke TKP......

    FOREX dalam hukum ISLAM

    بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم

    Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

    Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

    TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM

    1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

    2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

    لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد

    "Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)

    Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

    منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه

    Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

    Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.

    Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

    المشقةتجلبالتيسر

    Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

    JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

    Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

    Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

    FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

    Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

    MENIMBANG :

    a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

    b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

    c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

    MENGINGAT :

    " Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

    " Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

    " Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".

    " Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."..

    " Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

    " Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

    " Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

    " Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

    MEMPERHATIKAN:

    1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

    2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

    MEMUTUSKAN

    Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

    Pertama : Ketentuan Umum

    Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

    b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

    c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

    d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

    Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

    a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

    b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

    c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

    d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

    Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.